menu melayang

"Selamat datang di PajakRI! Temukan informasi terkini seputar pajak, BPJS, dan bantuan pemerintah di blog kami. Raih pengetahuan keuangan yang berharga di sini."

Sitemap

Most Popular

Senin, 25 September 2023

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Solusinya

 


BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita dapat menikmati berbagai pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, apakah kita tahu bahwa ada beberapa penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ya, ternyata ada 21 penyakit dan perawatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu, apa saja penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Bagaimana cara mengatasinya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Daftar Penyakit dan Perawatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta alasannya:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Alasannya adalah karena penyakit ini membutuhkan penanganan khusus dari pemerintah dan organisasi kesehatan dunia.

  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. Alasannya adalah karena perawatan ini bersifat pribadi dan tidak membahayakan kesehatan.

  • Perataan gigi seperti behel. Alasannya adalah karena perawatan ini bersifat kosmetik dan tidak mengganggu fungsi gigi.

  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Alasannya adalah karena penyakit ini merupakan tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana.

  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. Alasannya adalah karena penyakit ini merupakan akibat dari tindakan tidak rasional dan melanggar norma sosial.

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Alasannya adalah karena penyakit ini merupakan akibat dari perilaku tidak sehat dan melanggar hukum.

  • Pengobatan mandul atau infertilitas. Alasannya adalah karena pengobatan ini bersifat opsional dan tidak berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran. Alasannya adalah karena penyakit ini merupakan akibat dari tindakan nekat dan melanggar hukum.

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan di luar negeri memiliki standar dan biaya yang berbeda dengan Indonesia.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan SPM dapat menimbulkan risiko komplikasi atau malpraktik.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis dapat menimbulkan risiko efek samping atau overdosis.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (POS). Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan POS dapat menimbulkan risiko kesalahan atau kelalaian.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan formularium nasional (Fornas). Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Fornas dapat menimbulkan risiko interaksi obat atau alergi.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan rujukan berjenjang. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan rujukan berjenjang dapat menimbulkan risiko duplikasi atau overutilisasi.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan jadwal pelayanan. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan jadwal pelayanan dapat menimbulkan risiko keterlambatan atau ketidaktersediaan.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan tarif INA-CBGs. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan tarif INA-CBGs dapat menimbulkan risiko pembengkakan atau penyalahgunaan biaya.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban peserta. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban peserta dapat menimbulkan risiko ketidakpuasan atau pengaduan.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban fasilitas kesehatan. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban fasilitas kesehatan dapat menimbulkan risiko ketidakpatuhan atau sanksi.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban BPJS Kesehatan. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban BPJS Kesehatan dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian atau klaim.

  • Pelayanan kesehatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan ini belum memiliki bukti ilmiah atau regulasi yang jelas.

  • Pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Alasannya adalah karena pelayanan kesehatan ini belum termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional.

Solusi untuk Penyakit dan Perawatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun ada beberapa penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bukan berarti kita tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Ada beberapa solusi yang bisa kita lakukan, antara lain:

  • Mencegah penyakit sejak dini dengan menjaga pola hidup sehat, seperti makan bergizi, berolahraga teratur, istirahat cukup, tidak merokok, tidak minum alkohol, dan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang.

  • Mengikuti program asuransi swasta atau asuransi tambahan yang menawarkan perlindungan lebih luas dan fleksibel, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, atau asuransi perjalanan.

  • Menggunakan fasilitas kesehatan swasta atau non-pemerintah yang menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional, seperti rumah sakit swasta, klinik swasta, atau dokter praktik swasta.

  • Menggunakan fasilitas kesehatan sosial atau filantropi yang menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis atau bersubsidi, seperti rumah sakit sosial, yayasan sosial, atau organisasi sosial.

  • Menggunakan fasilitas kesehatan luar negeri yang menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih canggih dan terpercaya, seperti rumah sakit luar negeri, dokter spesialis luar negeri, atau perawatan medis luar negeri.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada 21 penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti kebijakan pemerintah, standar pelayanan, indikasi medis, rujukan berjenjang, tarif INA-CBGs, hak dan kewajiban peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Untuk mengatasi penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kita bisa melakukan beberapa solusi, seperti mencegah penyakit sejak

FAQs

  • Apa itu INA-CBGs?

    • INA-CBGs adalah singkatan dari Indonesian Case Base Groups, yaitu sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk membayar fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. INA-CBGs mengelompokkan kasus-kasus pelayanan kesehatan berdasarkan diagnosis, prosedur, komplikasi, dan biaya. INA-CBGs bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan jaminan kesehatan nasional.

  • Apa itu formularium nasional (Fornas)?

    • Formularium nasional (Fornas) adalah daftar obat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Fornas dibuat berdasarkan kriteria keamanan, efektivitas, ketersediaan, dan keterjangkauan obat. Fornas bertujuan untuk memberikan pelayanan farmasi yang bermutu, rasional, dan terjangkau bagi peserta JKN.

  • Apa itu rujukan berjenjang?

    • Rujukan berjenjang adalah sistem yang mengatur alur pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dari tingkat pertama hingga tingkat lanjutan. Rujukan berjenjang mengharuskan peserta JKN untuk memulai pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Jika diperlukan, peserta JKN dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit. Rujukan berjenjang bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan efisiensi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

  • Apa itu hak dan kewajiban peserta JKN?

    • Hak dan kewajiban peserta JKN adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Beberapa hak peserta JKN antara lain adalah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang program JKN, mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan perlindungan privasi dan kerahasiaan data, serta mendapatkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Beberapa kewajiban peserta JKN antara lain adalah membayar iuran tepat waktu, mematuhi prosedur rujukan berjenjang, mematuhi aturan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, serta menjaga kartu peserta JKN dengan baik.

  • Apa itu hak dan kewajiban fasilitas kesehatan?

    • Hak dan kewajiban fasilitas kesehatan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Beberapa hak fasilitas kesehatan antara lain adalah mendapatkan pembayaran sesuai dengan tarif INA-CBGs, mendapatkan bantuan teknis dari BPJS Kesehatan, mendapatkan perlindungan hukum dari BPJS Kesehatan, serta mendapatkan insentif atau sanksi sesuai dengan kinerja. Beberapa kewajiban fasilitas kesehatan antara lain adalah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), indikasi medis, formularium nasional (Fornas), rujukan berjenjang, jadwal pelayanan, hak dan kewajiban peserta JKN, serta hak dan kewajiban BPJS Kesehatan.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel