Anda pasti sudah familiar dengan istilah PPh atau Pajak Penghasilan. Namun, apakah Anda juga tahu apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak? PTKP adalah salah satu faktor penting dalam menghitung besarnya PPh yang harus Anda bayar setiap tahunnya. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian, penerapan, dan cara menghitung PTKP. Simak sampai habis, ya!
Pengertian PTKP
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP adalah jumlah penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. Artinya, jika penghasilan Anda kurang dari atau sama dengan nilai PTKP, maka Anda tidak perlu membayar PPh. Sebaliknya, jika penghasilan Anda lebih dari nilai PTKP, maka Anda harus membayar PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.
Siapa yang Wajib Memiliki PTKP?
PTKP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri. Wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang perseorangan atau keluarga yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, harta, warisan, hadiah, atau sumber lainnya. Wajib pajak orang pribadi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bagaimana Cara Menghitung PTKP?
Cara menghitung PTKP tergantung pada status dan jumlah tanggungan wajib pajak. Status wajib pajak terdiri dari:
TK: Tidak Kawin
K: Kawin
K/I: Kawin dengan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami
Jumlah tanggungan wajib pajak adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan maksimal adalah 3 orang untuk setiap keluarga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya PTKP untuk tahun pajak 2016 sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut:
Untuk menghitung besarnya PTKP yang berlaku bagi Anda, Anda cukup mencocokkan status dan jumlah tanggungan Anda dengan tabel di atas. Misalnya, jika Anda berstatus TK dengan 1 orang tanggungan, maka nilai PTKP Anda adalah Rp58.500.000 per tahun atau Rp4.875.000 per bulan.
Kesimpulan
PTKP adalah jumlah penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. PTKP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri dan memiliki NPWP dan SPT Tahunan. Cara menghitung PTKP tergantung pada status dan jumlah tanggungan wajib pajak. Besarnya PTKP untuk tahun pajak 2016 sampai dengan saat ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016.
Berikut adalah beberapa FAQ terkait artikel di atas:
Apakah PTKP berbeda untuk wajib pajak dalam negeri dan luar negeri?
Tidak, PTKP berlaku sama untuk wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Namun, wajib pajak luar negeri harus menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat diterima atau pada saat dicatat sebagai utang.
Apakah PTKP berlaku untuk semua jenis penghasilan?
Ya, PTKP berlaku untuk semua jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, komisi, royalti, bunga, sewa, dividen, dan lain-lain.
Apakah PTKP dapat berubah setiap tahun?
Ya, PTKP dapat berubah setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah dapat menyesuaikan besarnya PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Bagaimana cara melaporkan PTKP dalam SPT Tahunan?
Cara melaporkan PTKP dalam SPT Tahunan adalah dengan mengisi kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status dan jumlah tanggungan Anda. Anda juga harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran, surat keterangan anak angkat, dan lain-lain.
Bagaimana cara mengurus NPWP jika saya belum memiliki?
Cara mengurus NPWP jika Anda belum memiliki adalah dengan mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Anda harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen identitas diri, seperti KTP, paspor, SIM, atau kartu pelajar/mahasiswa.