Jika Anda bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan barang kena cukai (BKC), seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, atau hasil tembakau, maka Anda perlu mengetahui apa itu NPPBKC dan bagaimana cara mendapatkannya. NPPBKC adalah singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yaitu izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Dengan memiliki NPPBKC, Anda dapat melakukan kegiatan usaha di bidang cukai secara legal dan terdaftar.
Mengapa Anda Perlu Memiliki NPPBKC?
Memiliki NPPBKC adalah kewajiban bagi setiap orang yang berkecimpung di bidang usaha yang berkaitan dengan BKC. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20072. Jika Anda tidak memiliki NPPBKC, maka Anda dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah:
Denda sebesar 100% dari nilai cukai yang seharusnya dibayar atas BKC yang diproduksi, disimpan, diimpor, disalurkan, atau dijual eceran tanpa NPPBKC.
Penyitaan BKC yang diproduksi, disimpan, diimpor, disalurkan, atau dijual eceran tanpa NPPBKC.
Pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usaha.
Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengimpor, menyalurkan, atau menjual eceran BKC tanpa NPPBKC.
Selain itu, dengan memiliki NPPBKC, Anda juga dapat menikmati beberapa manfaat, seperti:
Mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan dan administrasi lainnya terkait dengan kegiatan usaha di bidang cukai.
Mendapatkan perlindungan hukum dari DJBC dalam hal terjadi permasalahan atau sengketa terkait dengan kegiatan usaha di bidang cukai.
Mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya dengan menunjukkan NPPBKC sebagai salah satu syarat.
Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan omzet dengan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki NPPBKC.
Bagaimana Cara Mendapatkan NPPBKC?
Untuk mendapatkan NPPBKC, Anda harus mengajukan permohonan kepada DJBC melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) setempat. Proses pengajuan permohonan NPPBKC terdiri dari dua tahap, yaitu:
Tahap 1: Permohonan Pemeriksaan Lokasi
Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi usaha Anda memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh DJBC. Adapun syarat dan standar tersebut antara lain adalah:
Lokasi usaha tidak boleh berada di dalam rumah tinggal atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lokasi usaha harus dapat dilalui oleh kendaraan umum dan mudah dijangkau oleh petugas DJBC.
Lokasi usaha harus memiliki bangunan yang terpisah untuk tempat produksi, tempat penyimpanan, tempat administrasi, dan tempat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Lokasi usaha harus memiliki luas minimal sesuai dengan jenis BKC yang diusahakan. Misalnya, untuk pabrik etil alkohol minimal 5.000 m2, untuk pabrik minuman mengandung etil alkohol minimal 300 m2, dan untuk pabrik hasil tembakau minimal 200 m2.
Untuk mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, Anda harus mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi DJBC dan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
Surat permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala KPBC setempat.
Gambar denah ruang lokasi usaha yang mencantumkan ukuran, fungsi, dan kapasitas setiap ruangan.
Gambar denah sekitar lokasi usaha yang mencantumkan jarak dengan bangunan-bangunan lain, jalan umum, dan titik koordinat.
Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen tersebut, Anda harus menyerahkannya ke KPBC setempat dalam bentuk hard copy dan soft copy (dalam flashdisk). Selanjutnya, petugas DJBC akan melakukan pemeriksaan lokasi usaha Anda dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan9. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi usaha Anda memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan, maka petugas DJBC akan menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) lokasi yang berlaku selama 3 bulan. BAP lokasi ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam tahap selanjutnya.
Tahap 2: Permohonan NPPBKC
Tahap ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa Anda memenuhi persyaratan sebagai pengusaha barang kena cukai. Adapun persyaratan tersebut antara lain adalah:
Memiliki izin usaha dari instansi terkait sesuai dengan jenis BKC yang diusahakan. Misalnya, untuk pabrik etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol harus memiliki izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian.
Memiliki mesin dan peralatan yang sesuai dengan kapasitas produksi yang direncanakan.
Memiliki daftar penyalur atau rencana penyaluran BKC yang dihasilkan.
Memiliki nomor induk berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
Untuk mengajukan permohonan NPPBKC, Anda harus mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi DJBC dan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
BAP lokasi yang diperoleh dari tahap sebelumnya.
Salinan izin usaha dari instansi terkait sesuai dengan jenis BKC yang diusahakan.
Daftar mesin dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan usaha di bidang cukai.
Daftar penyalur atau rencana penyaluran BKC yang dihasilkan.
Salinan NIB dari OSS.
Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen tersebut, Anda harus menyerahkannya ke KPBC setempat dalam bentuk hard copy dan soft copy (dalam flashdisk). Selanjutnya, petugas DJBC akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan13. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa Anda memenuhi persyaratan sebagai pengusaha barang kena cukai, maka petugas DJBC akan menerbitkan piagam NPPBKC yang berlaku selama 5 tahun13. Piagam NPPBKC ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai pengusaha barang kena cukai.
Kesimpulan
NPPBKC adalah izin yang diberikan oleh DJBC kepada setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Memiliki NPPBKC adalah kewajiban sekaligus manfaat bagi setiap orang yang berkecimpung di bid
Berikut adalah beberapa FAQ terkait artikel di atas:
Apakah saya harus membayar cukai jika saya memiliki NPPBKC? Ya, Anda tetap harus membayar cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NPPBKC hanya merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai, bukan pembebasan dari kewajiban membayar cukai.
Bagaimana cara membayar cukai jika saya memiliki NPPBKC? Anda dapat membayar cukai melalui sistem pembayaran online yang disediakan oleh DJBC. Anda harus mengisi formulir SSP (Surat Setoran Pajak) secara elektronik dan melakukan pembayaran melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh DJBC. Anda juga harus melaporkan jumlah dan jenis BKC yang diproduksi, disimpan, diimpor, disalurkan, atau dijual eceran setiap bulannya.
Apa yang harus saya lakukan jika saya ingin memperpanjang atau mengubah data NPPBKC saya? Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan atau perubahan data NPPBKC kepada DJBC melalui KPBC setempat paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir atau terjadi perubahan data. Anda harus mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi DJBC dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan jenis perpanjangan atau perubahan data yang diminta.
Apa yang harus saya lakukan jika saya ingin menghentikan kegiatan usaha di bidang cukai? Anda harus mengajukan permohonan penghapusan NPPBKC kepada DJBC melalui KPBC setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal penghentian kegiatan usaha. Anda harus mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi DJBC dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan penghentian usaha dari instansi terkait, surat pernyataan tidak memiliki tunggakan cukai, dan piagam NPPBKC asli.
Apa yang harus saya lakukan jika saya kehilangan atau rusak piagam NPPBKC saya? Anda harus mengajukan permohonan penggantian piagam NPPBKC kepada DJBC melalui KPBC setempat paling lambat 7 hari sejak tanggal kehilangan atau kerusakan piagam NPPBKC. Anda harus mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi DJBC dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan kehilangan atau kerusakan piagam NPPBKC dari kepolisian, surat pernyataan tidak memiliki tunggakan cukai, dan piagam NPPBKC rusak (jika ada).