menu melayang

"Selamat datang di PajakRI! Temukan informasi terkini seputar pajak, BPJS, dan bantuan pemerintah di blog kami. Raih pengetahuan keuangan yang berharga di sini."

Sitemap

Most Popular

Senin, 25 September 2023

Reimbursement dalam Pajak: Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?




Reimbursement dalam pajak adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis, terutama yang berkaitan dengan pelayanan jasa. Reimbursement berarti penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang memberikan jasa kepada pihak yang menerima jasa. Reimbursement biasanya terjadi dalam transaksi yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemberi jasa, perantara, dan penerima jasa.

Namun, apakah reimbursement dalam pajak selalu menjadi objek pajak? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Apa saja peraturan yang mengatur tentang reimbursement dalam pajak? Dalam artikel ini, kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber resmi dari pemerintah dan praktisi pajak. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Reimbursement dalam Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Penggantian ini menjadi dasar pengenaan pajak PPN.

Menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement, reimbursement adalah jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa. Reimbursement ini tidak menjadi dasar pengenaan pajak PPN, karena dianggap sebagai penggantian biaya.

Contoh reimbursement dalam pajak adalah sebagai berikut:

  • PT A adalah perusahaan konsultan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT B. PT A menagih PT B sebesar Rp 100 juta sebagai honorarium dan Rp 10 juta sebagai reimbursement biaya transportasi dan akomodasi.
  • PT C adalah perusahaan periklanan yang memberikan jasa periklanan kepada PT D. PT C menagih PT D sebesar Rp 200 juta sebagai fee dan Rp 20 juta sebagai reimbursement biaya cetak dan sewa media.
  • PT E adalah perusahaan asuransi yang memberikan jasa asuransi kepada PT F. PT E menagih PT F sebesar Rp 300 juta sebagai premi dan Rp 30 juta sebagai reimbursement biaya klaim.

Ketentuan Reimbursement dalam Pajak

Reimbursement dalam pajak memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

  • Reimbursement dalam pajak PPN tidak menjadi dasar pengenaan pajak jika memenuhi syarat-syarat berikut:

    • Dokumen tagihan pihak ketiga atas nama penerima jasa.
    • Jumlah tagihan pihak ketiga sama dengan jumlah reimbursement.
    • Tidak ada keuntungan atau margin dari reimbursement.
    • Reimbursement dicantumkan secara terpisah dari honorarium atau fee pada faktur pajak.

  • Reimbursement dalam pajak penghasilan (PPh) menjadi objek pajak jika memenuhi syarat-syarat berikut:

    • Reimbursement merupakan bagian dari imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
    • Reimbursement tidak dapat dipisahkan dari honorarium atau fee.
    • Reimbursement tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

  • Reimbursement dalam pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) menjadi objek pajak jika memenuhi syarat-syarat berikut:

    • Reimbursement merupakan bagian dari penghasilan bruto pegawai.
    • Reimbursement tidak dapat dipisahkan dari gaji atau upah.
    • Reimbursement tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

Cara Menghitung dan Melaporkan Reimbursement dalam Pajak

Cara menghitung dan melaporkan reimbursement dalam pajak tergantung pada jenis pajak yang bersangkutan. Berikut ini adalah beberapa contoh perhitungan dan pelaporan reimbursement dalam pajak:

  • Reimbursement dalam pajak PPN:

    • PT A menagih PT B sebesar Rp 100 juta sebagai honorarium dan Rp 10 juta sebagai reimbursement biaya transportasi dan akomodasi. PT A memiliki dokumen tagihan pihak ketiga atas nama PT B sebesar Rp 10 juta. PT A tidak mendapatkan keuntungan atau margin dari reimbursement. PT A mencantumkan reimbursement secara terpisah dari honorarium pada faktur pajak.
    • Dalam hal ini, reimbursement tidak menjadi dasar pengenaan pajak PPN. Dasar pengenaan pajak PPN hanya honorarium sebesar Rp 100 juta. Pajak PPN yang harus dibayar oleh PT A adalah 10% x Rp 100 juta = Rp 10 juta. PT A harus melaporkan pajak PPN tersebut pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

  • Reimbursement dalam pajak penghasilan (PPh):

    • PT C menagih PT D sebesar Rp 200 juta sebagai fee dan Rp 20 juta sebagai reimbursement biaya cetak dan sewa media. PT C tidak memiliki dokumen tagihan pihak ketiga atas nama PT D. PT C mendapatkan keuntungan atau margin dari reimbursement. PT C tidak mencantumkan reimbursement secara terpisah dari fee pada faktur pajak.
    • Dalam hal ini, reimbursement menjadi objek pajak PPh. Dasar pengenaan pajak PPh adalah fee ditambah reimbursement sebesar Rp 220 juta. Pajak PPh yang harus dibayar oleh PT C adalah 2% x Rp 220 juta = Rp 4,4 juta. PT C harus melaporkan pajak PPh tersebut pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.

  • Reimbursement dalam pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21):

    • PT E menagih PT F sebesar Rp 300 juta sebagai premi dan Rp 30 juta sebagai reimbursement biaya klaim. PT E tidak memiliki dokumen tagihan pihak ketiga atas nama PT F. PT E mendapatkan keuntungan atau margin dari reimbursement. PT E tidak mencantumkan reimbursement secara terpisah dari premi pada slip gaji pegawai.
    • Dalam hal ini, reimbursement menjadi objek pajak PPh 21. Dasar pengenaan pajak PPh 21 adalah premi ditambah reimbursement sebesar Rp 330 juta. Pajak PPh 21 yang harus dibayar oleh PT E adalah sesuai dengan tarif progresif yang berlaku. PT E harus melaporkan pajak PPh 21 tersebut pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Kesimpulan

Reimbursement dalam pajak adalah penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang memberikan jasa kepada pihak yang menerima jasa. Reimbursement dalam pajak bisa menjadi objek pajak atau tidak, tergantung pada syarat-syarat yang berlaku. Reimbursement dalam pajak harus dihitung dan dilaporkan sesuai dengan jenis pajak yang bersangkutan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang reimbursement dalam pajak. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel