BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu lembaga yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi peserta JKN. Peserta JKN adalah orang yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Peserta JKN dapat memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Manfaat BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi peserta JKN, antara lain:
Pelayanan kesehatan tingkat pertama: Peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas kesehatan primer, seperti puskesmas atau klinik. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pemeriksaan kesehatan, pemberian obat, imunisasi, konseling, rujukan, dan lain-lain.
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan: Peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan, seperti rumah sakit. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan meliputi rawat jalan, rawat inap, operasi, persalinan, rehabilitasi medis, hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, dan lain-lain.
Pelayanan kesehatan gawat darurat: Peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gawat darurat di fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus memiliki surat rujukan. Pelayanan kesehatan gawat darurat meliputi penanganan kecelakaan, luka bakar, keracunan, serangan jantung, stroke, dan lain-lain.
Pelayanan kesehatan promotif dan preventif: Peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan kesehatan promotif dan preventif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perilaku hidup sehat. Pelayanan kesehatan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan, deteksi dini penyakit, skrining kanker serviks atau payudara, vaksinasi COVID-19, dan lain-lain.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara daftar BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Mengisi formulir pendaftaran: Formulir pendaftaran dapat diunduh dari situs resmi BPJS Kesehatan atau diambil di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Formulir pendaftaran harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri dan keluarga yang akan didaftarkan.
Menyerahkan dokumen persyaratan: Dokumen persyaratan yang harus diserahkan adalah fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau surat nikah (jika ada), bukti pembayaran iuran pertama (jika mendaftar secara mandiri), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dokumen persyaratan dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau dikirim melalui pos atau kurir.
Mendapatkan kartu peserta JKN: Setelah dokumen persyaratan diterima dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, calon peserta JKN akan mendapatkan kartu peserta JKN yang berisi nomor identitas peserta (NIP), nama peserta, jenis peserta, nama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan masa berlaku kartu. Kartu peserta JKN dapat diambil langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau dikirim melalui pos atau kurir.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi peserta JKN. Cara daftar BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis, hanya dengan mengisi formulir, menyerahkan dokumen, dan mendapatkan kartu peserta JKN.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang BPJS Kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.
FAQs
Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan status sosial dan ekonomi. JKN dijalankan oleh BPJS Kesehatan dengan mengutamakan prinsip gotong royong, keadilan, dan manfaat. JKN bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Siapa saja yang wajib menjadi peserta JKN?
Semua warga negara Indonesia dan orang asing yang telah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan wajib menjadi peserta JKN. Peserta JKN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran (non-PBI). Peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat atau daerah, seperti masyarakat miskin, lansia, veteran, penyandang disabilitas, atau anak yatim piatu. Peserta non-PBI adalah peserta yang membayar iuran sendiri atau melalui pemberi kerja, seperti pegawai negeri, pegawai swasta, wiraswasta, atau pekerja informal.
Berapa besar iuran yang harus dibayar oleh peserta JKN?
Besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta JKN tergantung pada kelas pelayanan yang dipilih. Kelas pelayanan dibagi menjadi tiga, yaitu kelas I, II, dan III. Kelas I adalah kelas pelayanan tertinggi dengan fasilitas kamar satu atau dua tempat tidur dan biaya iuran Rp 150.000 per orang per bulan. Kelas II adalah kelas pelayanan menengah dengan fasilitas kamar tiga atau empat tempat tidur dan biaya iuran Rp 100.000 per orang per bulan. Kelas III adalah kelas pelayanan terendah dengan fasilitas kamar lima atau lebih tempat tidur dan biaya iuran Rp 42.000 per orang per bulan.
Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?
Cara membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Peserta JKN dapat membayar iuran melalui berbagai saluran pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti bank, ATM, e-banking, e-commerce, minimarket, pos, atau agen BRILink. Peserta JKN juga dapat membayar iuran melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.
Bagaimana cara mengurus klaim BPJS Kesehatan?
Cara mengurus klaim BPJS Kesehatan sangat sederhana dan cepat. Peserta JKN hanya perlu menunjukkan kartu peserta JKN dan kartu tanda penduduk (KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta JKN tidak perlu membayar biaya pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, jika ada biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti biaya obat di luar formularium atau biaya administrasi rumah sakit, maka peserta JKN harus membayarnya sendiri.