menu melayang

"Selamat datang di PajakRI! Temukan informasi terkini seputar pajak, BPJS, dan bantuan pemerintah di blog kami. Raih pengetahuan keuangan yang berharga di sini."

Sitemap

Most Popular

Senin, 25 September 2023

Pajak Reimbursement Biaya Pengobatan: Apa yang Perlu Anda Ketahui

 



Anda pasti pernah mendengar istilah reimbursement, yaitu penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh seseorang atau pihak tertentu. Reimbursement sering terjadi dalam dunia kerja, misalnya ketika karyawan mengeluarkan biaya untuk keperluan perusahaan, seperti transportasi, akomodasi, atau perlengkapan kantor.

Namun, bagaimana jika reimbursement yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah biaya pengobatan? Apakah reimbursement biaya pengobatan termasuk objek pajak? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya?

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mudah tentang pajak reimbursement biaya pengobatan, mulai dari pengertian, ketentuan, hingga contoh perhitungannya. Simak sampai habis, ya!

Pengertian Reimbursement Biaya Pengobatan

Reimbursement biaya pengobatan adalah penggantian biaya yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah mengeluarkan biaya untuk berobat. Biaya berobat tersebut dapat berupa biaya dokter, obat-obatan, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya.

Reimbursement biaya pengobatan dapat diberikan dengan dua cara, yaitu:

  • Cash reimbursement, yaitu penggantian biaya berupa uang tunai yang dibayarkan langsung kepada karyawan atau dimasukkan dalam slip gaji bulanan karyawan.

  • Non-cash reimbursement, yaitu penggantian biaya berupa fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh perusahaan di kantor atau di tempat lain yang ditunjuk oleh perusahaan.

Reimbursement biaya pengobatan dapat diberikan kepada karyawan sebagai bentuk fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh karyawan.

Ketentuan Pajak Reimbursement Biaya Pengobatan

Reimbursement biaya pengobatan memiliki ketentuan pajak yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan besarnya reimbursement yang diberikan. Berikut adalah ketentuan pajak reimbursement biaya pengobatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023:

  • Reimbursement biaya pengobatan yang diberikan dalam bentuk cash reimbursement termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi perusahaan.

  • Reimbursement biaya pengobatan yang diberikan dalam bentuk non-cash reimbursement termasuk objek PPh Pasal 21 bagi karyawan jika melebihi batas tertentu dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi perusahaan.

  • Batas reimbursement biaya pengobatan yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21 bagi karyawan adalah sebesar Rp15.000.000 per tahun untuk setiap karyawan dan anggota keluarganya.

  • Anggota keluarga yang dimaksud adalah suami/istri dan anak maksimal tiga orang.

  • Jika reimbursement biaya pengobatan melebihi batas tersebut, maka kelebihannya termasuk objek PPh Pasal 21 bagi karyawan dan dihitung sebagai bagian dari gaji atau upah bulanan.

  • Reimbursement biaya pengobatan yang termasuk objek PPh Pasal 21 bagi karyawan dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a.

Contoh Perhitungan Pajak Reimbursement Biaya Pengobatan

Untuk memudahkan Anda memahami ketentuan pajak reimbursement biaya pengobatan, berikut kami berikan contoh perhitungan pajak reimbursement biaya pengobatan dengan dua skenario, yaitu:

  • Skenario 1: Reimbursement biaya pengobatan tidak melebihi batas

  • Skenario 2: Reimbursement biaya pengobatan melebihi batas

Skenario 1: Reimbursement Biaya Pengobatan Tidak Melebihi Batas

Misalkan Pak Budi adalah seorang karyawan tetap di PT Maju Terus dengan gaji pokok Rp10.000.000 per bulan. Pada tahun 2023, Pak Budi mengalami sakit dan harus berobat ke rumah sakit. Biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh Pak Budi adalah Rp10.000.000. Pak Budi kemudian mengajukan reimbursement biaya pengobatan kepada perusahaan dan mendapatkan penggantian sebesar Rp10.000.000 dalam bentuk cash reimbursement.

Dalam hal ini, reimbursement biaya pengobatan yang diterima oleh Pak Budi tidak termasuk objek PPh Pasal 21 karena tidak melebihi batas Rp15.000.000 per tahun. Oleh karena itu, Pak Budi tidak perlu membayar pajak atas reimbursement biaya pengobatan tersebut.

Bagi perusahaan, reimbursement biaya pengobatan yang diberikan kepada Pak Budi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, perusahaan harus membayar PPh Badan atas penghasilan kotor tanpa mengurangi reimbursement biaya pengobatan tersebut.

Skenario 2: Reimbursement Biaya Pengobatan Melebihi Batas

Misalkan Pak Andi adalah seorang karyawan tetap di PT Maju Terus dengan gaji pokok Rp10.000.000 per bulan. Pada tahun 2023, Pak Andi mengalami sakit dan harus berobat ke rumah sakit. Biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh Pak Andi adalah Rp20.000.000. Pak Andi kemudian mengajukan reimbursement biaya pengobatan kepada perusahaan dan mendapatkan penggantian sebesar Rp20.000.000 dalam bentuk cash reimbursement.

Dalam hal ini, reimbursement biaya pengobatan yang diterima oleh Pak Andi termasuk objek PPh Pasal 21 karena melebihi batas Rp15.000.000 per tahun. Oleh karena itu, Pak Andi harus membayar pajak atas kelebihan reimbursement biaya pengobatan tersebut, yaitu sebesar Rp5.000.000.

Pajak yang harus dibayar oleh Pak Andi adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp5.000.000

  • Tarif pajak = 5%

  • Pajak yang terutang = 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000

Bagi perusahaan, reimbursement biaya pengobatan yang diberikan kepada Pak Andi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, perusahaan harus membayar PPh Badan atas penghasilan kotor tanpa mengurangi reimbursement biaya pengobatan tersebut.

Kesimpulan

Reimbursement biaya pengobatan adalah penggantian biaya yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah mengeluarkan biaya untuk berobat. Reimbursement biaya pengobatan dapat diberikan dalam bentuk cash reimbursement atau non-cash reimbursement.

Reimbursement biaya pengobatan memiliki ketentuan pajak yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan besarnya reimbursement yang diberikan. Reimbursement biaya pengobatan termasuk objek PPh Pasal 21 bagi karyawan jika melebihi batas tertentu dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi perusahaan.

Batas reimbursement biaya pengobatan yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21 bagi karyawan adalah sebesar Rp15.000.000 per tahun untuk setiap karyawan dan anggota keluarganya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang pajak reimbursement biaya pengobatan:

1. Apakah reimbursement biaya pengobatan termasuk objek PPN?

Reimbursement biaya pengobatan tidak termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak termasuk dalam definisi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN.

2. Apakah reimbursement biaya pengobatan termasuk objek BPJS Kesehatan?

Reimbursement biaya pengobatan tidak termasuk objek BPJS Kesehatan karena tidak termasuk dalam definisi iuran BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU BPJS Kesehatan.

3. Bagaimana cara melaporkan pajak reimbursement biaya pengobatan?

Pajak reimbursement biaya pengobatan harus dilaporkan oleh pemberi kerja dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir 1721-A1. Pajak reimbursement biaya pengobatan harus dibayar oleh pemberi kerja dengan menggunakan kode bayar 411111.

Pajak reimbursement biaya pengobatan juga harus dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir 1770-S. Pajak reimbursement biaya pengobatan harus dimasukkan dalam penghasilan bruto sebagian atau seluruhnya tergantung pada besarnya reimbursement yang diterima.

4. Bagaimana cara menghitung pajak reimbursement biaya pengobatan jika karyawan memiliki lebih dari satu pemberi kerja?

Jika karyawan memiliki lebih dari satu pemberi kerja, maka pajak reimbursement biaya pengobatan harus dihitung secara terpisah untuk setiap pemberi kerja. Karyawan harus memberikan bukti pembayaran pajak dari pemberi kerja pertama kepada pemberi kerja kedua dan seterusnya. Pemberi kerja kedua dan seterusnya harus mengurangi jumlah pajak yang telah dibayar oleh pemberi kerja pertama dari pajak yang terutang oleh karyawan.

5. Apakah ada perbedaan pajak reimbursement biaya pengobatan antara karyawan tetap dan tidak tetap?

Tidak ada perbedaan pajak reimbursement biaya pengobatan antara karyawan tetap dan tidak tetap. Kedua jenis karyawan sama-sama harus mematuhi ketentuan pajak reimbursement biaya pengobatan sebagaimana dijelaskan di atas. Perbedaan hanya terletak pada status kepegawaian dan hak-hak yang diperoleh oleh karyawan tetap dan tidak tetap.



Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel