menu melayang

"Selamat datang di PajakRI! Temukan informasi terkini seputar pajak, BPJS, dan bantuan pemerintah di blog kami. Raih pengetahuan keuangan yang berharga di sini."

Sitemap

Most Popular

Senin, 25 September 2023

Cara Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Manfaatnya

 


Apakah Anda seorang pengusaha yang ingin meningkatkan kredibilitas dan reputasi usaha Anda? Apakah Anda ingin bertransaksi dengan pemerintah atau perusahaan besar yang membutuhkan status PKP? Apakah Anda ingin mendapatkan manfaat dari menjadi PKP, seperti kredit pajak masukan, pengembalian pajak berlebih, atau fasilitas impor?

Jika jawaban Anda ya, maka Anda perlu mengetahui cara menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan manfaatnya bagi usaha Anda. PKP adalah status yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Syarat Menjadi PKP

Tidak semua pengusaha dapat menjadi PKP. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Memiliki omzet atau pendapatan bruto minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.

  • Mengikuti survei dan proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

  • Melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh DJP.

Dokumen Persyaratan Menjadi PKP

Dokumen persyaratan untuk menjadi PKP berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA; dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

  • Wajib Pajak Badan: fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP. Jika menggunakan kantor virtual, tambahkan dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; serta dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

  • Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi: fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri; fotokopi NPWP seluruh pengurus; fotokopi akta kerja sama operasi; surat kuasa dari para pihak kerja sama operasi kepada salah satu pihak sebagai penanggung jawab administrasi perpajakan.

Cara Pengajuan Menjadi PKP

Setelah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan menjadi PKP dengan cara sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan pengukuhan PKP yang dapat diunduh dari situs DJP.

  • Menyampaikan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan kepada KPP atau KP2KP setempat secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

  • Menunggu hasil penilaian dan survei dari KPP atau KP2KP setempat. Jika lolos, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Pengukuhan PKP dari DJP.

Manfaat Menjadi PKP

Menjadi PKP tentu saja memiliki manfaat bagi usaha Anda, antara lain:

  • Meningkatkan kredibilitas dan reputasi usaha Anda di mata mitra bisnis, pelanggan, dan pihak lainnya. Status PKP menunjukkan bahwa usaha Anda legal secara hukum dan tertib membayar pajak.

  • Memperluas peluang kerjasama bisnis dengan pemerintah atau perusahaan besar yang membutuhkan status PKP sebagai syarat transaksi. Status PKP juga memungkinkan Anda untuk mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.

  • Mendapatkan kredit pajak masukan dari pembelian BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha Anda. Kredit pajak masukan dapat mengurangi pajak keluaran yang harus Anda bayar atau bahkan menghasilkan pajak berlebih yang dapat dikembalikan oleh DJP.

  • Mendapatkan fasilitas impor BKP tertentu tanpa dipungut PPN atau PPnBM. Fasilitas ini berlaku untuk BKP yang tidak diproduksi di dalam negeri atau tidak memenuhi kualitas dan spesifikasi yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Menjadi PKP adalah status yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan PPN. Untuk menjadi PKP, pengusaha harus memenuhi syarat, melengkapi dokumen, dan mengajukan permohonan kepada KPP atau KP2KP setempat. Menjadi PKP memiliki manfaat bagi usaha, seperti meningkatkan kredibilitas, memperluas peluang kerjasama, mendapatkan kredit pajak masukan, dan mendapatkan fasilitas impor.

FAQ

  • Apa itu PKP?

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu status yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan PPN.

  • Bagaimana cara menjadi PKP?

Cara menjadi PKP adalah dengan memenuhi syarat, melengkapi dokumen, dan mengajukan permohonan kepada KPP atau KP2KP setempat.

  • Apa saja syarat menjadi PKP?

Syarat menjadi PKP adalah memiliki omzet atau pendapatan bruto minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, mengikuti survei dan proses penilaian dari KPP atau KP2KP setempat, dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh DJP.

  • Apa saja dokumen persyaratan menjadi PKP?

Dokumen persyaratan menjadi PKP berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak, yaitu orang pribadi, badan, atau badan bentuk kerja sama operasi. Dokumen persyaratan tersebut antara lain meliputi fotokopi KTP atau KITAS/KITAP, dokumen izin kegiatan usaha, surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, fotokopi NPWP seluruh pengurus, fotokopi akta kerja sama operasi, surat kuasa dari para pihak kerja sama operasi, dan dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual.

  • Apa saja manfaat menjadi PKP?

Manfaat menjadi PKP antara lain adalah meningkatkan kredibilitas dan reputasi usaha, memperluas peluang kerjasama bisnis dengan pemerintah atau perusahaan besar, mendapatkan kredit pajak masukan dari pembelian BKP atau JKP, dan mendapatkan fasilitas impor BKP tertentu tanpa dipungut PPN atau PPnBM.


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel